Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen mengatakan guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik , mengajar, membimbing,mengarahkan ,melatih dan mengevaluasi peserta didik , sebagai profesional , guru harus memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana ( S-1 ) atau diploma empat ( D-4 ), menguasai kompetensi ,memiliki sertifikat pendidik ,sehat jasmani dan rohani , serta mmiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Memasuki tahun ke empat ,pelaksanan sertifikasi guru mengalami perbaikan slah satunya terletak pada kebijakan mengurangi proses rekruitmen melalui jalur portopolio . kebijakan ini nampaknya tidak terlepas dari berbagai kelemahan yang mengiiringi pelaksanaannya .
Menurut Kabid PMPTK ,ada beberapa hal yang harus diperhatikan bagi peserta sertifikasi guru dalam jabatan yang meliputi pola sertifikasi guru dalam jabatan dan peserta sertfikasi . Penyelenggaraan sertfifikasi guru dibagi dalam tiga pola ,Penilaian Portopolio ( PF),Pemberian Sertifikat Pendidik secara langsung ( PSPL ) dan Pendidikan Latihan Profesi Guru ( PLPG ), sebagai gambaran dasar, alur sertifikasi guru dalam jabatan dimulai dari pemenuhan persyaratan terlebih dahulu .Persiapan yang harus dimiliki ,ketersediaan dokumen portopolio ,telah melakukan penilaian terhadap dokumen portopolio yang dimiliknya dan memiliki kesiapan diri untuk mengikuti tes awal .
Berdasarkan hasil penilaian tersebut , kemudian melakukan pemilihan pola sertifikasi guru,PSPL,PF atau PLPG.Peserta yang telah sipa mengikuti pola PSPL,harus segera mengumpulkan dokumen-dokumen untuk di verifikasi oleh asesor rayon LPTK.Apabila LPTK menyatakan lulus , memenuhi persyartan (MP),maka secara otomatis menjadi peserta PLPG.
Persyaratan Peserta :
- Persayaratn UMUM :
- Guru yang masih Aktif mengajar di sekolah di bawah binaan kemdikbud , kecuali guru pendidikan agama , bagi guru pendidikan agama ,dengan kuota dan aturan dari kemenag
- Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas
- Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan,Bagi guru non PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan dari bupati / walikota atau dinas pendidikan provinsi /kabupaten kota .
- pada tanggal 1 januari 2012 belum emasuki usai 60 tahun
- memiliki NUPTK ( Nomor Unik Pendidik dan Kependidikan )
Sekian Informasinya singkat tentang Guru Harus Mengikuti PLPG dan beberapa persyaratannya dalam mengikuti PLPG ...semoga bermanfaat .
- Persayaratan Khusus :
- Memiliki kualifikasi akademik ( S-1 ) atau Diploma Empat ( D-IV) dari program studi yang di akreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan .
- memiliki masa kerja minimla 6 tahun
- Guru dan Guru di angkat dalam jabtan pengawas ynag belum memiliki kualifikasi S-1 atau D-IV , tapi usianya sudah mencapai 50 tahun dan mempunyai pengalamn kerja 20 tahun sebagi guru.

No comments:
Post a Comment